LAYANAN

Firma Hukum Fandanita, Sembiring & Partners adalah sebuah kantor hukum yang memberikan layanan penuh baik perorangan maupun perusahaan dalam :

Pelayanan Jasa Retainer dalam Jangka Waktu Tertentu :

  • Legal Advice and Consultation
    Memberikan pendapat/ saran/ masukan secara hukum yang diperlukan demi melindungi kepentingan hukum klien.
  • Legal Review

    Mempelajari dan memeriksa dokumen-dokumen terkait perjanjian dan korespondensi surat menyurat yang dibuat oleh dan antara perusahaan klien dengan pihak lain, dengan tetap mengaplikasikan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

  • Legal Drafting

    Mempersiapkan dan membuat dokumen-dokumen terkait perjanjian dan korespendensi surat menyurat dengan pihak-pihak maupun instansi-instansi yang terkait apabila diperlukan.

  • Legal Assistance/ Non Litigation

    Memberikan pendampingan kepada klien atau staf perusahaan klien di hadapan mitra kerja, instansi yang berwenang dan/atau pihak lain yang berkaitan atau terkait dengan lingkup usaha dan atau permasalahan hukum yang berhubungan dengan perusahaan klien (diluar pengadilan), apabila diperlukan.

  • Other Litigation Issue

    Terkait masalah Gugatan/ Laporan / sengketa lain sehubungan dengan permasalahan hukum dalam perusahaan klien yang telah menjadi ranah litigasi

  • Legal Notice/ Somatie

    Membuat Teguran hukum / Somasi atas kepentingan hukum klien/ principal

    Pelayanan Jasa ini dilakukan dalam jangka waktu tertentu yang disepakati

Pelayanan Jasa Hukum Per-project atau Perkasus :

  • Legal Advice and Consultation

    Memberikan pendapat/ saran/ masukan secara hukum yang diperlukan demi melindungi kepentingan hukum klien

  • Legal Opinion

    Memberikan pendapat/ saran/ masukan secara hukum secara tertulis yang diperlukan demi melindungi kepentingan hukum klien.

  • Legal Due Diligence

    Melakukan pemeriksaan secara seksama dan menyeluruh terhadap suatu perusahaan atau objek untuk memperoleh informasi atau fakta material guna mencari gambaran kondisi suatu perusahaan atau objek transaksi.

  • Legal Review

    Mempelajari dan memeriksa dokumen-dokumen terkait perjanjian dan korespondensi surat menyurat yang dibuat oleh dan antara perusahaan klien dengan pihak lain, dengan tetap mengaplikasikan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

  • Legal Drafting

    Mempersiapkan dan membuat dokumen-dokumen terkait perjanjian dan korespendensi surat menyurat dengan pihak-pihak maupun instansi-instansi yang terkait apabila diperlukan.

  • Legal Assistance/ Non Litigation

    Memberikan pendampingan kepada klien atau staf perusahaan klien di hadapan mitra kerja, instansi yang berwenang dan/atau pihak lain yang berkaitan atau terkait dengan lingkup usaha dan atau permasalahan hukum yang berhubungan dengan perusahaan klien (diluar pengadilan : Pendampingan dalam Pemeriksaan perkara di berbagai Institusi/ lembaga, Pendampingan dalam Alternative Dispute Resolution).

  • Litigation Legal Assistance

    Memberikan pendampingan kepada klien atau staf perusahaan klien di hadapan Pengadilan dalam berbagai gugatan/ tuntutan (baik dalam kedudukan Penggugat, Tergugat, Terdakwa, Korban, Saksi, Dll).

  • Legal Notice/ Somatie

    Membuat Teguran hukum / Somasi atas kepentingan hukum klien/ principal.

Beracara, Meliputi :

  • Peradilan Umum, Meliputi Pengadilan Khusus :
    • Pengadilan Anak
    • Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
    • Pengadilan Perikanan
    • Pengadilan HAM
    • Pengadilan Niaga dan
    • Pengadilan Hubungan Industrial

  • Peradilan Agama
  • Peradilan Tata Usaha Negara
  • Peradilan Konstitusi
  • Pengadilan Tinggi
  • Mahkamah Agung
  • Arbitrase
  • Pemeriksaan Perkara di Tingkat

    Penyelidikan dan atau Penyidikan di Instansi Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta di Instansi lainnya (Penyidik Pegawai Negeri Sipil/ PPNS)

Pelayanan Jasa Hukum Dalam :

  • Pendampingan dalam lingkup Litigasi yang meliputi :
    • Gugatan Contentiosa
      • Sengketa-sengketa Keperdataan seperti Gugatan Wanprestasi. Perbuatan Melawan Hukum, Peralihan Hak, Pembatalan Perjanjian, Asuransi Leasing dll.
    • Gugatan Voluntair
      • Permohonan-permohonan seperti pengampuan, perubahan nama, pengangkatan anak, wali, dll
    • Persidangan Pidana
    • Perselisihan Hubungan Industrial
    • Hukum Perusahaan
    • Kepailitan dan PKPU
    • Asuransi
    • Judicial Review
    • PHPU
    • Citizen Law Suit/ Class Action
    • Hukum Keluarga seperti Pembatalan Perkawinan, Perceraian, Hak Asuh, Gono-Gini, Waris, dll
    • Dan sengketa-sengketa lainnya
  • Pendampingan dalam Lingkup Non Litigasi yang meliputi :
    Alternative Dispute Resolusition (ADR)
    • Medasi
    • Negosiasi
    • Konsiliasi
    • Arbitrase