LAYANAN
Firma Hukum Fandanita, Sembiring & Partners adalah sebuah kantor hukum yang memberikan layanan penuh baik perorangan maupun perusahaan dalam :
Pelayanan Jasa Retainer dalam Jangka Waktu Tertentu :
- Legal Advice and Consultation
Memberikan pendapat/ saran/ masukan secara hukum yang diperlukan demi melindungi kepentingan hukum klien.
- Legal Review
Mempelajari dan memeriksa dokumen-dokumen terkait perjanjian dan korespondensi surat menyurat yang dibuat oleh dan antara perusahaan klien dengan pihak lain, dengan tetap mengaplikasikan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
- Legal Drafting
Mempersiapkan dan membuat dokumen-dokumen terkait perjanjian dan korespendensi surat menyurat dengan pihak-pihak maupun instansi-instansi yang terkait apabila diperlukan.
- Legal Assistance/ Non Litigation
Memberikan pendampingan kepada klien atau staf perusahaan klien di hadapan mitra kerja, instansi yang berwenang dan/atau pihak lain yang berkaitan atau terkait dengan lingkup usaha dan atau permasalahan hukum yang berhubungan dengan perusahaan klien (diluar pengadilan), apabila diperlukan.
- Other Litigation Issue
Terkait masalah Gugatan/ Laporan / sengketa lain sehubungan dengan permasalahan hukum dalam perusahaan klien yang telah menjadi ranah litigasi
- Legal Notice/ Somatie
Membuat Teguran hukum / Somasi atas kepentingan hukum klien/ principal
Pelayanan Jasa ini dilakukan dalam jangka waktu tertentu yang disepakati
Pelayanan Jasa Hukum Per-project atau Perkasus :
- Legal Advice and Consultation
Memberikan pendapat/ saran/ masukan secara hukum yang diperlukan demi melindungi kepentingan hukum klien
- Legal Opinion
Memberikan pendapat/ saran/ masukan secara hukum secara tertulis yang diperlukan demi melindungi kepentingan hukum klien.
- Legal Due Diligence
Melakukan pemeriksaan secara seksama dan menyeluruh terhadap suatu perusahaan atau objek untuk memperoleh informasi atau fakta material guna mencari gambaran kondisi suatu perusahaan atau objek transaksi.
- Legal Review
Mempelajari dan memeriksa dokumen-dokumen terkait perjanjian dan korespondensi surat menyurat yang dibuat oleh dan antara perusahaan klien dengan pihak lain, dengan tetap mengaplikasikan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
- Legal Drafting
Mempersiapkan dan membuat dokumen-dokumen terkait perjanjian dan korespendensi surat menyurat dengan pihak-pihak maupun instansi-instansi yang terkait apabila diperlukan.
- Legal Assistance/ Non Litigation
Memberikan pendampingan kepada klien atau staf perusahaan klien di hadapan mitra kerja, instansi yang berwenang dan/atau pihak lain yang berkaitan atau terkait dengan lingkup usaha dan atau permasalahan hukum yang berhubungan dengan perusahaan klien (diluar pengadilan : Pendampingan dalam Pemeriksaan perkara di berbagai Institusi/ lembaga, Pendampingan dalam Alternative Dispute Resolution).
- Litigation Legal Assistance
Memberikan pendampingan kepada klien atau staf perusahaan klien di hadapan Pengadilan dalam berbagai gugatan/ tuntutan (baik dalam kedudukan Penggugat, Tergugat, Terdakwa, Korban, Saksi, Dll).
- Legal Notice/ Somatie
Membuat Teguran hukum / Somasi atas kepentingan hukum klien/ principal.
Beracara, Meliputi :
- Peradilan Umum, Meliputi Pengadilan Khusus :
- Pengadilan Anak
- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
- Pengadilan Perikanan
- Pengadilan HAM
- Pengadilan Niaga dan
- Pengadilan Hubungan Industrial
- Peradilan Agama
- Peradilan Tata Usaha Negara
- Peradilan Konstitusi
- Pengadilan Tinggi
- Mahkamah Agung
- Arbitrase
- Pemeriksaan Perkara di Tingkat
Penyelidikan dan atau Penyidikan di Instansi Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta di Instansi lainnya (Penyidik Pegawai Negeri Sipil/ PPNS)
Pelayanan Jasa Hukum Dalam :
- Pendampingan dalam lingkup Litigasi yang meliputi :
- Gugatan Contentiosa
- Sengketa-sengketa Keperdataan seperti Gugatan Wanprestasi. Perbuatan Melawan Hukum, Peralihan Hak, Pembatalan Perjanjian, Asuransi Leasing dll.
- Gugatan Voluntair
- Permohonan-permohonan seperti pengampuan, perubahan nama, pengangkatan anak, wali, dll
- Persidangan Pidana
- Perselisihan Hubungan Industrial
- Hukum Perusahaan
- Kepailitan dan PKPU
- Asuransi
- Judicial Review
- PHPU
- Citizen Law Suit/ Class Action
- Hukum Keluarga seperti Pembatalan Perkawinan, Perceraian, Hak Asuh, Gono-Gini, Waris, dll
- Dan sengketa-sengketa lainnya
- Gugatan Contentiosa
- Pendampingan dalam Lingkup Non Litigasi yang meliputi :
Alternative Dispute Resolusition (ADR)- Medasi
- Negosiasi
- Konsiliasi
- Arbitrase